Dr.M.lr Hayatun Nofrida. MP Bantah Bahwa Pupuk Bersubsidi Sudah Disalurkan Dengan Kelompok Tani

Dinas terkait

Musi Rawas, Perjuangankita.com - Menanggapi viralnya video Kepala Desa   Sukarena, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas. Pada acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan bersama Menteri   Pertanian Bapak Amran Sulaiman, pada hari Rabu, 6 November 2024.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten  Musi Rawas. Dr.M.lr Hayatun Nofrida. MP menyatakan pupuk bersubsidi yang sudah disalurkan di Kabupaten Musi Rawas sampai dengan bulan September 2024 dengan Rincian: NPK  5.417,594 ton dan Urea 5.749,683 ton. Kemudian untuk Desa Sukarena Total tersalur keseluruhan sampai dengan bulan september dengan rincian NPK 13.900 Kg dan Urea 4.500 Kg yang ditebus oleh 2 kelompok tani dengan  rincian sebagai  berikut  :
1. Kelompok Tani Sukarena 1 : NPK 8.400 Kg dan Urea 1.150 Kg
2. Kelompok  Tani Sukarena 2: NPK 5.500 Kg dan Urea 3.350  Kg

Dengan dasar penyaluran  adalah :

1. Surat Keputusan Bupati Musi Rawas  Nomor: 732/KPTS/DJSTANNAK/2023
Tanggal 27 Desember 2023 dan surat      Keputusan Nomor 546/KPTSOTPHNAK12024 Tanggal 13 Mei 2024 tentang Penetapan Alokasi dan  Harga Eceran Tertinggi Pupuk  Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Musi Rawas tahun 2024.
2. SK  Kepala  Dinas Tanaman Pangan  dan  Hortikultura  Kabupaten  Musi  Rawas Nomor :  520.3/216/KPTS/DTPHNAK-PSP/2024  tanggal  25  September   2024 dan SK   Perubahan Nomor   :  520.3/224/KPTS/DTPHNAK/2024 tanggal 17 Oktober  tentang  Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi  Sektor Pertanian di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.

Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan    Hortikultura dan Peternakan Kabupaten   Musi Rawas, Dr.M.lr. Hayatun Nofrida ada Regulasi terkait penyaluran pupuk  bersubsidi yang diatur dalam Peraturan  Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun
2022 tentang tata cara penyaluran pupuk   bersubsidi, hanya ada sembilan (9) komoditas yang boleh menggunakan        pupuk bersubsidi yaitu Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih,Tebu Rakyat, Kakaou dan Kopi.

Adapun kriteria petani yang berhak   mendapatkan pupuk  bersubsidi   harus tergabung dalan kelompok tani, menyusun RDKK. terdaftar dalam SIMLUHTAN dan petani harus mempunyai lahan maksimal 2  ha  serta menanam dalam komoditas tanaman. Untuk mekanisme penebusan  pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani dan Kartu Tanda Penduduk  (KTP).(***)

Posting Komentar untuk "Dr.M.lr Hayatun Nofrida. MP Bantah Bahwa Pupuk Bersubsidi Sudah Disalurkan Dengan Kelompok Tani"