Siti Haryani Laporkan KPU Musi Rawas dan Bawaslu Musi Rawas

Siti haryani selaku pelapor

Musi Rawas, Perjuangan kita.com- Dugaan ketidakprofesionalan KPU Musi Rawas dalam perekrutan anggota PPS Pilkada serentak 2024 berbuntut panjang.

Pasalnya salah satu peserta seleksi PPS untuk Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti atas nama Siti Haryani mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasil verifikasi administrasi oleh DKPP terkait laporan Siti Haryani  dengan nomor pengaduan :198-P/L-DKPP/IV/2024 dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi.

Adapun pihak  teradu dalam perkara  nomor 335/03-11/SET-02/VI/2024/KPU dan Bawaslu Musi Rawas.

Teradu 1.Ania Trisna AD  (Ketua KPU Musi Rawas), teradu 2 .Zairinuddin (anggota KPU Musi Rawas), teradu 3. Akhmad Sukur (anggota KPU Musi Rawas), teradu 4. Yogi Juli Saputra (anggota KPU Musi Rawas) , teradu 5. Hengki Tornado (anggota KPU Musi Rawas), teradu 6 Yeni Kartina (Ketua Bawaslu Musi Rawas, Teradu 7 Oktureni Sandira Kirana (anggota Bawaslu Musi Rawas dan teradu 8 Agus Tiansah (anggota Bawaslu Musi Rawas).

Turut teradunya Bawaslu Musi Rawas ke DKPP, karena diduga tidak profesional dan ada keberpihakan kepada KPU Musi Rawas. Sebab saat dugaan ketidakprofesionalan KPU Musi Rawas ini diadukan ke Bawaslu Musi Rawas, Bawaslu diduga tidak memprosesnya secara transparan dan profesional.

Laporan ke DKPP ini bermula pengadu Siti Haryani pada saat mengikuti tes tertulis CAT PPS mendapatkan nilai 35. Setelah dilakukan perengkingan untuk diambil Tiga kali kebutuhan jumlah PPS atau Sembilan besar, terdapat dua peserta memiliki nilai yang sama sama 35. Berdasarkan regulasi, peserta yang mendapati nilai yang sama tersebut berhak masuk sembilan besar dan mengikuti tes selanjutnya, yakni tes wawancara.

Namun pada pengumuman dikeluarkan KPU Musi Rawas Nomor:369/PP.04.2-Pu/1605/2024 tanggal 20 Mei 2024  tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Musi Rawas tahun 2024, Siti Haryani dinyatakan tidak lulus. Sementara peserta yang nilainya sama 35 dengan dirinya dinyatakan lulus.

Berdasarkan keputusan KPU Musi Rawas itu, Siti Haryani merasa dirugikan dan tidak diberlakukan adil oleh KPU Musi Rawas.

Atas dasar dugaan kecurangan dan ketidakprofesionalan KPU Musi Rawas dalam perekrutan PPS ini, Siti Haryani pada keesokan harinya tanggal 21 Mei 2024 mengadu ke Bawaslu Musi Rawas dengan harapan Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Serta meminta kepada Ketua dan anggota Bawaslu Musi Rawas mengusut tuntas sesuai dengan aturan berlaku.

Setelah peristiwa menimpanya dilaporkan ke Bawaslu Musi Rawas, KPU Musi Rawas  mengirimkan undangan kepada Siti Haryani untuk mengikuti tes wawancara dan menyatakan bahwa Siti Haryani dinyatakan lulus tes tertulis CAT.

KPU Musi Rawas berdalih bahwa pengumuman sebelumnya yang menyatakan Siti Haryani tidak masuk Sembilan besar sudah diralat pada tanggal yang sama saat pengumuman tersebut diumumkan.

Namun surat undangan kepada pengadu untuk mengikuti tes wawancara tersebut diantar oleh staf KPU Musi Rawas  tanggal 22 Mei 2024 sore hari sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam surat undangan KPU Musi Rawas ke pengadu, Siti Haryani diminta untuk hadir mengikuti tes wawancara pada tanggal 23 Mei 2024.

Yang menjadi tanda tanya Siti Haryani dan juga publik, jika benar pengumuman tersebut telah diralat pada tanggal 20 Mei 2024 dan sudah melayangkan surat undangan kepada Siti Haryani untuk mengikuti tes wawancara, mengapa surat undangan tersebut baru disampaikan ke bersangkutan pada tanggal 22 Mei 2024 sore hari sekitar pukul 17.30 WIB. Kemudian dalam surat undangan tersebut mengapa jadwal pelaksanaan tes Siti Haryani  dijadwalkan pada tanggal 23 Mei 2024 ,padahal untuk jadwal tes peserta dari Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti dilaksanakan pada  21 Mei 2024.Kecurigaan lainnya bahwa dalih KPU Musi Rawas telah meralat pengumuman tersebut tanggal 20 Mei 2024 diduga hanyalah sebuah alasan, karena pada saat Divisi SDM dan Parmas KPU Musi Rawas Yogi Juli Saputra pada tanggal 22 Mei 2024 dikonfirmasi wartawan terkait persoalan ini malah balik bertanya nama alamat desa dan kecamatan bersangkutan. Semestinya langsung saja mengatakan bahwa pengumuman sudah diralat dan bersangkutan berhak mengikuti tes wawancara.

Selanjutnya pada  23 Mei 2024, Bawaslu Musi Rawas memutuskan bahwa laporan Siti Haryani tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat. Pemberitahuan laporan tersebut baru disampaikan via WhatsApp oleh pihak Bawaslu Musi Rawas tanggal 25 Mei 2024.

Sementara itu pengadu Siti Haryani dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024) mengaku berterima kasih kepada pihak DKPP yang telah menerima dan memproses laporannya tersebut.

Dia berharap DKPP dapat mengambil keputusan yang seadil adilnya atas laporan tersebut dan menjadikannya sebagai pembelajaran baik dirinya maupun pihak penyelenggara pemilu kedepannya.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada DKPP yang telah menerima laporan ini,dan berharap ada keputusan yang seadil adilnya untuk semua pihak “harapnya.(Red) 

Posting Komentar untuk "Siti Haryani Laporkan KPU Musi Rawas dan Bawaslu Musi Rawas"