Ketua PWI Sumsel dan SMSI Sumsel
Ogan Komering Ilir, Perjuangan kita.Com -Ada yang menarik dari peliputan salah seorang wartawan online oganpost.com Rio Hakan Sukur, saat menjalankan fungsi jurnalistiknya di Kejaksaan Negeri OKI. Saat itu, ia hendak melakukan konfirmasi menyangkut pemeriksaan 40 saksi terkait kasus dugaan korupsi Dispora OKI yang tengah ditangani oleh Kejaksaan.
Bagi wartawan, ponsel layaknya seperti istri kedua. Nyaris seluruh kebutuhan apalagi urusan digital dan sejenisnya, menggunakan ponsel sebagai solusinya. Termasuk dalam menjalankan fungsi jurnalistik, dari merekam audio, ambil foto atau video, mencatat informasi, hingga keperluan distribusi berita, nyaris semua dilakukan di ponsel.
Cukup menggelikan, bila Kejaksaan Negeri OKI melarang wartawan menggunakan ponsel disaat konfirmasi. Padahal, Kejaksaan Tinggi Sumsel sekalipun cukup ramah dengan wartawan. Dimana tidak ada larangan bagi pekerja jurnalistik mengolah data, pengumpulan informasi melalui ponsel.
Ketua PWI Sumsel Kurniadi ST mengungkapkan meskipun Kejari OKI memiliki peraturan tersendiri namun menurutnya, harus menyesuaikan dengan amanat dan pelaksana yang mana keterbukaan Informasi ialah sangat penting bagi semua orang dan sebagai keberimbangan suatu berita, mengingat tidak semua orang ingat hasil dari wawancara."ungkapnya.
Menurut dia, pelarangan menggunakan henpone(hp)/ponsel sendiri dianggapnya berlebihan lantaran ponsel bukan hanya alat komunikasi semata-mata, tetapi juga digunakan sebagai alat perekam, mengambil gambar dan lainnya sebagaimana fungsi wartawan.
"Kalau begitu, peraturan di Kejari OKI tidak mencerminkan yang mana berdasarkan uu keterbukaan informasih publik. Seharusnya keterbukaan informasi publik dijalankan sebagaimana mestinya. Merupakan kewajiban bagi wartawan melakukan tugasnya, termasuk penggunaan ponsel disaat konfirmasi atapun liputan,"ujarnya Kamis (15/8/2024).
Senada dikatakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Selatan (Sumsel) Jhon Heri S.Sos menegaskan larangan penggunaan ponsel dianggap sebagai bentuk penghalangan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Jelas larangan itu aneh, dijaman sekarang ini semua pake alat komunikasi seperti ponsel yang multi guna. Apalagi wartawan daĺam liputan ataupun konfirmasi tentu akan menggunakan ponselnya. Jadi aturan di Kejari itu sudah melanggar tugas jurnalistik, kalau wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilarang menggunakan ponsel.”ungkapnya.(Rona/rls SMSI OKI)
Posting Komentar untuk "Saat Konfirmasi Wartawan Diduga Larang Bawah Hp? Ada Apa ya!!! Kejari OKI"