BPK RI Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRD PALI Sebesar 4,7 M



PALI - Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD PALI tidak sesuai ketentuan, hal ini didasarkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas Belanja Daerah Tahun 2023 pada Nomor 13/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.


Dalam pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, BPK menemukan bukti bahwa pertanggungjawaban transportasi darat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga mengakibatkan lebih saji Belanja Barang dan Jasa pada LRA sebesar Rp4.766.456.942,00 serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp4.754.658.398,00.


BPK merekomendasikan kepada Bupati Penukal Abab Lematang Ilir agar memerintahkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp. 4.754.658.398,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah. 


Hingga berita ini ditayangkan Sekretaris DPRD PALI ataupun perwakilan lainnya belum bersedia memberikan klarifikasi. (Rona)

Posting Komentar untuk "BPK RI Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRD PALI Sebesar 4,7 M"