Foto dari luar pembagunan
Gudang milik PT. MAYORA
Musi Rawas, Perjuangankita.com -Terulang kembali dugaan Alih fungsi Lahan yang tempat berada di desa Tanah Periuk, alih fungsi lahan tersebut awal nya sawah yang produktif dirobah menjadi sebuah bangunan milik PT.MAYORA dengan luas kurang lebih 1 hektare, jumat 26-07-2024.
Saat awak media konfirmasi, berhasil ditemui salah satu pegawai atau pemborong yang kerja disana mengungkapkan kalau mau jelasnya tanya langsung dengan bos", ujar kepala pemborong yang tidak ingin menyebutkan namanya.Salah satu penjaga keamanan berinisial IR mengatakan, PT sekelas Mayora tidak mungkin membangun tanpa mempunyai izin", cetusnya.
Foto Kegiatan digudang PT. MAYORA |
Dirinya menyarankan, untuk lebih jelas tanyakan pada Dinas perizinan, sebab disana bidangnya", anjurnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan melalui Kabid Perizinan dan non Perizinan Andi Permana, Selasa, 30-07-2024, menegaskan, kami dinas tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT. Mayora untuk membangun gudang tersebut", tegasnya.
Dikatakan, areal tersebut tidak masuk dalam LP2B, bisa dicek di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan ungkapnya.
"PT. Mayora tidak memiliki izin untuk mendirikan bangunan", tegas Andi Permana,
Lanjutnya , mengenai pembangunan tersebut, sudah pasti ada dampak lingkungannya. Untuk lebih jelas, tanyakan langsung pada Dinas Lingkungan Hidup", katanya.(Red)
Posting Komentar untuk "Andi Permana : PT. MAYORA Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan "